Caleg NasDem Protes, KPU Kota Madiun Bongkar 8 Kotak Suara - Berita Indonesia Terkini

Breaking

Slot Deposit Dana

Slot Deposit Dana
Crot4d

Selasa, 30 April 2019

Caleg NasDem Protes, KPU Kota Madiun Bongkar 8 Kotak Suara


Madiun - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Madiun diwarnai protes Caleg Partai NasDem. Caleg dari Dapil 4 Kota Madiun Satriyo Bagus meminta KPU membongkar 8 kotak suara.

"Tadi memang untuk Dapil Madiun 4 yakni Kecamatan Manguharjo memang ada keberatan sejak di rekapitulasi di tingkat PPK dari Partai NasDem," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di Kantor KPU, Rabu (1/5/2019) dini hari.

Caleg yang merupakan anak dari Ketua DPD NasDem Mochid Soetono menduga ada kekeliruan hasil rekap di tingkat PPK. Atas protes itu, lanjut Kokok, pihaknya merekomendasikan KPU untuk membongkar 8 kotak suara.

Baca juga: Rekapitulasi Kota Kediri Kelar, Capres 01 Unggul 143.991 Suara

"Juga ada permintaan untuk penghitungan ulang di Mangunharjo karena tidak memungkinkan sehingga bagi kami dengan buka C1 Plano diacak dan yang bersangkutan mengajukan 5 TPS. Kami yang mana minta rekomendasi untuk 8 kotak suara di bongkar. Yakni di TPS 9 Kelurahan Nambangan Kidul, TPS 27 Kelurahan Nambangan Lor dan TPS 17 Kelurahan Winongo. Sedangkan lima TPS lainnya di Kelurahan Manguharjo yakni TPS 13, 14, 15, 16, dan 17," imbuhnya.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko membenarkan tentang Caleg NasDem yang meminta membongkar kotak suara. Dari hasil bongkar 8 kotak suara itu, ada perubahan jumlah suara dari semula 8 menjadi 12.

"Karena menurut mereka ada kekeliruan di situ dan akhirnya kami merekomendasi dan mengundang untuk menyandingkan C1 Plano. Jadi setelah ini selesai kita akan menandatangani berita acara dan DB 1 Pleno. Setelah semua selesai kita kirim ke KPU provinsi," kata Sasongko.

Baca juga: Ada di Selisih DPK, Rapat Pleno KPU Surabaya Sempat Diskors 2 Jam

Sasongko menambahkan, jika Caleg NasDem tersebut masih keberatan, pihak KPU meminta yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke MK.

"Jadi begini mekanisme yang diatur dalam undang-undang ketika ada keberatan adalah disampaikan dalam forum rapat pleno. Jadi kita sudah memberikan ruang kepada partai yang bersangkutan bahwa berdasarkan surat yang dikirimkan kepada KPU dan Bawaslu itu sudah kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Seperti data yang dihimpun detikcom, rapat pleno KPU Kota Madiun yang dihadiri Ketua Bawaslu serta Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu berjalan dengan lancar. Rapat pleno yang dimulai Selasa (30/4) pukul 09.00 WIB berakhir pukul 23.00 WIB.
(sun/bdh)