New

Jakarta - Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan pengampunan atau amnesti kepada Presiden Jokowi atas perkara perekaman ilegal setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Jokowi.
"Kalau ibu Baiq Nuril akan menempuh mengajukan permohonan amnesti itu merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan Presiden akan memutuskan setelah mendengar pertimbangan DPR," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Istana: Kalau Baiq Nuril Mohon Amnesti Pasti Jokowi Pertimbangkan
Andi menjelaskan perkara pidana Baiq Nuril sudah selesai dengan adanya putusan PK. Mengingat PK adalah upaya hukum luar biasa.
"Perkara pidana Baiq Nuril melalui proses peradilan sudah selesai dengan adanya putusan PK yang menolak permohonan PK dari Terpidana Baiq Nuril. Upaya PK ini merupakan upaya hukum luar biasa," kata dia.
Sementara itu, Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah mempersilakan Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi. Abdullah mengatakan permohonan amnesti merupakan hak asasi Nuril sebagai warga negara.
"Oh iya silakan saja, kalau itu upaya terbaik dilakukan. Semua itu kan hak asasi warga negara mau ngajukan apa saja sepanjang itu dilakukan menurut hukum ya silakan," kata Abdullah.
Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Baiq Nuril membuat surat untuk Presiden Jokowi. Dalam surat itu dia meminta supaya Jokowi memberikan pengampunan atas perkara ITE setelah upaya PK ditolak Mahkamah Agung.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril dikutip dari tulisan tangan dalam selembar kertas, Sabtu (6/7).
(lir/asp)
http://crot4d.com/?ref=jojoperdana