Diadili 4 Kali, Gembong Narkoba dari Blora Cari Keadilan ke MK - Berita Indonesia Terkini
New

Jakarta - Seorang gembong narkoba dari Blora, Jawa Tengah, Thomas Millyen mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berdalih diperlakukan tidak adil karena 4 kali diadili dalam kasus narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (29/7/2019), Thomas diadili lewat empat sidang, yaitu:
1. Perkara Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN.Bla
PN Blora menjatuhkan hukuman ke Thomas selama 7 tahun penjara. Putusan PN Blora itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi 10 tahun penjara. Pada 22 Mei 2018, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus, Nunung Bayar Sabu ke Pengedar di Teras Rumah
2. Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN.Bla
PN Blora menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Pada 13 Desember 2017, PT Semarang menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Pada 2 Januari 2018, MA kembali mengurangi hukuman Thomas menjadi 2 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN.Bla
PN Blora menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh PT Semarang pada 4 April 2018 dan MA pada 19 Juli 2018.
4. Perkara Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN.Bla
Thomas dijerat kasus peredaran narkoba di dalam Lapas. PN Blora memvonis bebas Thomas. Saat ini, jaksa masih mengajukan kasasi.
Baca juga: Anak Denada hingga Kini Tak Tahu Ayahnya di Penjara karena Narkoba
Sehingga total waktu yang harus Thomas dijalani selama 20 tahun penjara. Karena takut hukumannya bertambah, warga binaan di LP Pati itu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review KUHAP. Khususnya Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP
Pasal 141 KUHAP berbunyi:
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Adapun Pasal 142 KUHAP yaitu:
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalm ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
"Permohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya menyatakan Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 huruf D ayat 1, dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Thomas dalam permohonannya ke MK.
(asp/idh)
http://crot4d.com/?ref=jojoperdana