Jakarta - Radityo Utomo, pemilik mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR dikirimi surat tilang setelah pelat nomornya diduga dipalsukan dan disalahgunakan oleh pengemudi lain. Polisi kemudian menganulir tilang tersebut setelah dipastikan bahwa kendaraan yang melanggar bukan milik Radityo.
"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.
"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.
Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Informasi untuk website, nomor hotline tertulis di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan polisi.
Baca juga: Viral Pemilik Mobil Kena Tilang Elektronik Gegara Pelat Dipalsukan
Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyampaikan pembelaan apabila memang tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud. Pada kasus seperti Radityo ini, bila diperlukan bisa dilakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi apakah pelat nomor tersebut sesuai dengan identitas asli kendaraan atau tidak.
"Tetapi, kalau misalnya kendaraannya sesuai dengan spesifikasi kendaraan, kemudian tidak bisa menjelaskan perbedaan ciri kendaraan miliknya dengan yang diduga palsu, ya berarti memang melanggar," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Radityo dikirim surat tilang setelah sebuah mobil Yaris dengan pelat nomor yang sama dengan miliknya terekam kamera tilang elektronik. Si pelaku yang memalsukan pelat nomor Radityo ini diduga memakai pelat nomornya untuk menghindari ganjil-genap.
Mobil pelanggar sendiri terekam melakukan pelanggaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB. Adapun pelanggaran yang dilakukan si pengemudi adalah tidak memakai sabuk pengaman (seat belt).
Radityo kemudian mengkonfirmasi tilang itu ke polisi. Radityo memberikan penjelasan bahwa pelat nomor tersebut adalah miliknya, tetapi kendaraan yang melanggar tidak sesuai dengan mobilnya. Mobil Radityo sendiri adalah Toyota Yaris berwarna putih, sedangkan mobil pelaku berwarna abu-abu.
Baca juga: Dishub Bekasi akan Terapkan Tilang Elektronik di Jl Ahmad Yani pada 2020
(mei/bar)
http://crot4d.com/?ref=jojoperdana
Jumat, 26 Juli 2019
New
Polisi Anulir Tilang ke Pemilik Mobil yang Pelatnya Dipalsukan Pengemudi Lain Mei Amelia R - detikNews

About Berita Indonesia (crot4d )
SoraTemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of SoraTemplates is to provide the best quality blogger templates.
Newer Article
Jokowi Kirim Dokter Kepresidenan Pantau Kondisi Buya Syafii Maarif
Older Article
Edan! Sepatu Buluk Ini Jadi yang Termahal di Dunia Rp 8 M