Cabuli Anak, Pria di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara - Berita Indonesia Terkini

Breaking

Slot Deposit Dana

Slot Deposit Dana
Crot4d

Selasa, 10 September 2019

Cabuli Anak, Pria di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 7 tahun penjara terhadap David Doihulewan. Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya sendiri.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Pria Oknum PNS Diduga Cabuli 4 Gadis di Bawah Umur di Sleman

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki anak dan istri, serta belum pernah dihukum.