Jakarta -
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) pada Senin (25/11/2019). Penunjukan Eks Gubernur DKI Jakarta itu menuai pro dan kontra.
Yang paling jelas, Ahok ditolak oleh serikat pekerja Pertama yang tergabung dalam FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu). Salah satu alasan penolakan karena Ahok dinilai sosok orang yang sering berkata kasar dan membuat keributan.
Namun penolakan itu pun tidak membuat Menteri BUMN Erick Thohir mengubah pilihannya. Dia tetap menjadikan Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Lalu apa tugasnya Ahok sebagai Komisaris Utama di Pertamina?
Baca juga: Pesan Lulung ke Ahok Lewat Pantun Es Kemong
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris
Namun secara langsung, Ahok diberikan tugas untuk menyelesaikan masalah defisit neraca perdagangan yang selama ini dibebani oleh impor minyak dan gas (migas). Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
"Nah kenapa diputuskan Pak Ahok jadi Komisaris Utama di Pertamina, karena memang kita menyadari bahwa persoalan bangsa ini salah satunya mengenai current account deficit, dan itu yang memberikan kontribusi cukup besar adalah Pertamina dan PLN," tutur Pramono di Gedung Sekretariat Kabinet, Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Selain itu, menurut Pramono, kehadiran Ahok di Pertamina untuk membereskan internal Pertamina agar tak melulu impor minyak, tapi mendorong pengembangan energi baru terbarukan seperti biodiesel 20 persen (b20) dan B30.
Pramono tidak menjelaskan rinci soal internal Pertamina tersebut, namun dia menegaskan jika tidak segera dibereskan maka persoalan defisit transaksi berjalan tak kunjung selesai.