Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) virus Corona (COVID-19). Ada 1.035 jenazah yang dimakamkan dengan protap Corona.
Dilihat detikcom, Kamis (16/4/2020), dari situs informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, 1.035 pemakaman dengan protap Corona merupakan data sampai 15 April 2020. Terjadi kenaikan dan penurunan penambahan data setiap hari.
"Yang meninggal tapi diberlakukan dengan prosedur pemakaman sebagaimana halnya (jenazah pasien terkonfirmasi positif) COVID-19. Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar (atau belum dilakukan)," ucap Catur Laswanto, Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers, Senin (6/4).
Bagaimana prosedur yang dimaksud? Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari versi terbaru Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Kementerian Kesehatan RI:
Baca juga: Sudah Ada 1.035 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Corona di Jakarta
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.