Jakarta - Protes dari berbagai negara tak menghalangi Cina meloloskan UU Keamanan Nasional Hong Kong. UU yang kontroversial tersebut diloloskan oleh Parlemen Cina dengan perolehan suara 162.
"Diloloskannya UU Keamanan Nasional adalah akhir dari Hong Kong yang kita kenal," ujar aktivis pro-demokrasi, Joshua Wong, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters.
Hingga berita ini ditulis, detil dari UU Keamanan Nasional Hong Kong belum dipublikasikan oleh Pemerintah Cina maupun Hong Kong. Walau begitu, isinya dipastikan akan menyinggung penanganan tindakan subversif, terorisme, gerakan separatis, dan kolusi dengan negara asing. Ancaman hukumannya, maksimal, penjara seumur hidup.
Disetujuinya UU Keamanan Hong Kong oleh parlemen Cina tak ayal menempatkan negeri tirai bambu tersebut di dalam konflik baru dengan negara-negara barat. Salah satunya dengan Amerika. Amerika menganggap UU Keamanan Nasional Hong Kong akan menghapus otonomi negara tersebut ketika dilakukan serah terima oleh Inggris pada 1997.
Untuk merespon UU Keamanan Nasional Hong Kong, Amerika sudah menyiapkan sejumlah sanksi dagang. Beberapa di antaranya adalah menghentukan ekspor perlengkapan pertahanan serta membatasi akses Hong Kong terhadap produk teknologi dari Amerika.
ADVERTISEMENT
Kepala Pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, belum mau berkomentar soal apa langkah selanjutnya pasca UU Keamanan Nasional diloloskan Cina. Terutama, soal merespon sanksi atau ancaman dari negara-negara barat. Dikutip dari Reuters, Carrie Lam merasa tidak tepat dirinya berkomentar banyak ketika UU Keamanan Nasional Hong Kong baru saja diloloskan.