Jakarta - Bank Dunia pada pekan lalu menetapkan Indonesia naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas per 1 Juli 2020. Status itu diberikan setelah pendapatan per kapita Indonesia meningkat menjadi US$ 4.050 pada tahun 2019 dibanding tahun sebelumnya US$ 3.840. Lalu bagaimana untung rugi Indonesia atas perubahan status ini?
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan meskipun status Indonesia mengalami peningkatan, tetapi masih berkategori negara berpendapatan menengah. “Jangan berbangga dulu,” ujarnya ketika dihubungi, Senin, 6 Juli 2020.
Bhima menjelaskan naiknya pendapatan per kapita bukan berarti secara faktual setiap penduduk memiliki US$ 4.050 dolar atau Rp 57 juta rupiah (asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS). Menurut dia, indikator ketimpangan Indonesia pasca reformasi terus melebar.
Data Credit Suisse tahun 2019 menunjukkan per 10 persen penduduk terkaya menguasai 74,1 persen total kekayaan nasional.
Pada sisi perdagangan internasional, Bhima beranggapan konsekuensi atas perubahan status ini adalah semakin sedikit produk Indonesia mendapatkan fasilitas keringanan tarif atau bea masuk. Hal ini membuat harga produk pengusaha menjadi lebih mahal di pasar ekspor, khususnya negara maju.
Lebih jauh Bhima juga menyebutkan tinggal menunggu waktu Amerika Serikat mencabut fasilitas Generalized System of Preferences atau GSP, sehingga berbagai produk yang diuntungkan dari fasilitas itu akan dicabut. Bila demikian, langkah ini akan diikuti Kanada dan Eropa. “Padahal di situasi pandemi kita memerlukan kenaikan kinerja ekspor yang lebih tinggi."
Bhima juga mengkhawatirkan imbas dari kenaikan status bakal mendorong kenaikan tarif pajak negara dalam membayar utang bunga yang sudah di atas 7 persen. Indonesia, kata dia, akan makin dianggap mampu membayar bunga yang lebih mahal. Juga, membuat negara-negara kreditur memprioritaskan negara yang penghasilannya lebih rendah dari Indonesia.
Dengan kondisi seperti itu, ia berpendapat pilihan untuk mencari sumber pembiayaan murah semakin terbatas. Seperti memperoleh pinjaman bilateral dengan bunga 0,5-1 persen, sehingga membuat pemerintah makin gencar terbitkan Surat Berharga Negara yang dijual sesuai harga pasar.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menyebutkan bersyukur Indonesia naik kelas ke kategori negara dengan pendapatan menengah atas dari sebelumnya menengah bawah, sebagaimana laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2020. Hasil laporan ini membuat Jokowi optimistis keluar dari middle income trap.